Bantul, IDN Times - Berdasarkan data hasil analisa dan evaluasi Satlantas Polres Bantul selama tahun 2022, untuk jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi mencapai 24.160 pelanggaran, dengan jumlah tilang sebanyak 9.433 dan teguran sebanyak 14. 727.
Sementara itu, di tahun 2023 periode bulan Januari hingga pertengahan Maret ini jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 26.308 pelanggaran. Dengan rincian jumlah tilang 2.123 dan teguran sebanyak 24.185.
"Jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut didominasi oleh pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, memasang knalpot blombongan yang memekakkan telinga, bahkan ada yang tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK, Kamis (16/3/2023)