Ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)
Anggaran untuk penyekatan wisatawan yang akan berkunjung ke Pantai Parangtritis atau Pantai Parangtritis hanya untuk makan dan snack senilai Rp35 ribu dipotong pajak dan desa hanya menganggarkan 1000 nasi kotak dan snack. Sedangkan untuk penyekatan dibutuhkan petugas sebanyak 100 orang sehingga hanya praktis hanya untuk 10 hari saja.
"Dana untuk COVID-19 yang dianggarkan desa sebanyak Rp 110 juta termasuk untuk penyekatan di TPR Parangtritis dan kini dana sudah hampir habis. Kalau kita menganggarkan lagi maka dipastikan tidak ada kegiatan di pemerintah desa," ungkapnya.
Satgas COVID-19 desa, kata Karjana hanya bisa melakukan patroli berkeliling ke objek wisata dan meminta wisatawan agar tetap menjalankan protokol kesehatan dan menghimbau untuk segera meninggalkan objek wisata karena ditutup oleh Pemkab Bantul.
"Itupun kita mampu hanya sampai 31 Mei 2020 atau batas akhir penutupan objek wisata oleh Pemkab Bantul. Namun jika penutupan diperpanjang kita tidak bisa lagi melakukan patroli dan menghimbau wisatawan untuk menaati protokol kesehatan dan segera meninggalkan obyek wisata," ungkapnya.