Foto udara Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (7/3/2024) (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Kusno menjelaskan setelah desentralisasi sampah diberlakukan, artinya kabupaten/kota tidak bisa lagi mengirim sampahnya di TPA Piyungan. Dikatakan Kusno setelah desentralisasi diberlakukan, Pemda DIY akan fokus pada penataan di TPA Piyungan.
"Karena kapasitas di TPA Piyungan sudah tidak memungkinkan lagi kalau harus ditambah terus dari kabupaten/kota. Kami khawatir TPA bisa jebol, bisa membahayakan masyarakat sekitar. Menurut hitung-hitungan matematika kami sementara cukup, kami tata dulu," ujarnya.
Kusno belum bisa mengungkapkan setelah penataan ini, digunakan untuk apa TPA Piyungan. Disebutnya akan ada kajian lebih lanjut nantinya.
"Nanti kalau ke depan tentu akan ada kajian dulu. Apakah nanti itu edukasi, eduwisata nanti itu akan dikaji mudah-mudahan bisa ditahun ini atau awal tahun depan," kata Kusno.