Ilustrasi jalan tol. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Rudy mengatakan, jalur fungsional Klaten-Prambanan adalah bagian dari pekerjaan tahap I Jalan Tol Jalan Jogja-Solo.
Sementara itu, kata Rudy, segmen Kartasura (Banyudono) sampai Klaten sepanjang 22,3 kilometer pada Jalan Tol Jogja-Solo telah beroperasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Adapun yang diperkenankan menggunakan jalur ini adalah kendaraan Golongan I Non Bus/Kendaraan Kecil. "Untuk kecepatan maksimum pengguna jalan yang melewati jalur fungsional ini adalah 40 km/jam," sambung Rudy.
Rudy pun memastikan bahwa pengguna jalan hanya akan dikenakan tarif untuk segmen Kartasura (Banyudono)-Klaten maupun sebaliknya. Dengan kata lain, pengguna jalan tidak dikenakan tarif untuk jalur fungsional segmen Klaten-Prambanan.
"Seluruh pengguna jalan tol Jogja-Solo harus tetap menyiapkan dan membawa kartu e-Toll jika ingin melintas di jalan tol Jogja-Solo karena walaupun jalur fungsional ini belum bertarif, namun untuk dapat masuk ke ruas jalan tol Jogja-Solo pengguna jalan tetap harus melakukan tapping," ujar Rudy.