TNGM Beri Sanksi Pendaki Gunung Merapi, Bersihkan Tempat Wisata 3 Bulan

- Dua pendaki ilegal dihukum dan diminta membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama tiga bulan setelah nekat naik ke puncak Gunung Merapi.
- Pendakian Gunung Merapi ditutup sementara untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan berdasarkan analisis aktivitas gunung vulkanik.
- Pendaki yang melanggar aturan larangan pendakian di Gunung Merapi akan diberikan sanksi sebagai bentuk pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sleman, IDN Times - alai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberikan sanksi kepada pendaki viral yang nekat naik ke puncak Gunung Merapi hingga mendekati bibir kawah. Sanksi diberikan setelah TNGM melakukan pemanggilan dan serangkaian proses pemeriksaan.
1. Dua pendaki ilegal janjian naik Merapi

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi mengatakan, jajarannya telah menindaklanjuti aksi nekat pendaki yang videonya viral di media sosial tersebut. Pada hari 16-17 Juni 2025, Balai TN Gunung Merapi melakukan langkah progresif, pertama dengan melacak identitas pelaku pendakian secara ilegal ini.
"Dari langkah di atas mendapatkan hasil yang positif, diperoleh data pelaku pendakian ilegal dan berhasil menghubungi via telepon maupun pesan langsung di media sosial," kata Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025) malam.
Pada Selasa, kata Wahyudi, pelaku pendakian ilegal memenuhi panggilan Balai TNGM untuk dimintai keterangan atas aksi mereka yang semula diunggah lewat akun TikTok @chandra.kusuma.fa (Pendaki Gunung Magelang) beberapa waktu lalu.
Menurut Wahyudi, jajarannya memintai keterangan dua pelaku pendakian ilegal masing-masing berinisial Y (42), warga Magelang, dan F (22), warga Sragen, Jawa Tengah. "Keduanya (sebelum naik Merapi) berkomunikasi melalui media sosial TikTok yang kemudian berlanjut melalui WhatsApp," tuturnya.
2. Sanksi tiga bulan membersihkan Wisata Alam Kalitalang

Hasil pemeriksaan memastikan Y dan F menyalahi aturan larangan aktivitas pendakian Gunung Merapi. Balai TNGM pun menjatuhkan sanksi untuk keduanya. Salah satu sanksi adalah membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten.
"Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki azas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi. Untuk kasus ini, setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan diberikan sanksi salah satunya membersihkan OWA Kalitalang selama tiga bulan," tegas Wahyudi.
3. Tak asal tutup pendakian Merapi

Wahyudi mengingatkan, kebijakan penutupan sementara pendakian Gunung Merapi didasarkan analisis dan kajian terhadap data aktivitas gunung vulkanik.
"Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu seluruh masyarakat diimbau untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah video viral menunjukkan aksi beberapa pendaki yang nekat melakukan aktivitas pendakian di Gunung Merapi. Salah satu video nampak seorang pria tiba di Puncak Gunung Merapi. Pria berambut gondrong itu bahkan mendekati area kawah dan Puncak Garuda. Pria tersebut tentunya tak sendirian, karena masih ada seorang lagi yang merekam aksi naik ke Puncak Merapi.
Konten pendakian ini memancing kecaman di media sosial. Ini tak lepas dari larangan pendakian di Gunung Merapi yang kini berstatus Siaga atau Level III. Artinya, pendakian itu bersifat ilegal.