Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2024 Bisa Dipesan H-45

Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2024 Bisa Dipesan H-45
Ilustrasi kereta api. (Dok. PT KAI Daop 6)
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 mulai 6 November 2023 atau H-45 keberangkatan. Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan kereta api pada 21 Desember–7 Januari 2024. 

"Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya," ujar Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Rabu (8/11/2023).

1. Pemesanan bisa membeli tiket KA mulai H-45

Access by KAI. (Dok. Istimewa)
Access by KAI. (Dok. Istimewa)

Krisbiyantoro mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. "Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," ujar Krisbiyantoro.

Saat ini, masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api jarak jauh reguler yang telah tersedia di seluruh channel pembelian tiket KA mulai H-45. 

2. Ribuan perjalanan saat libur Nataru

Ilustrasi kereta api. (Dok. PT KAK Daop 6)
Ilustrasi kereta api. (Dok. PT KAK Daop 6)

Pada masa Angkutan Nataru, terdapat 3.888 perjalanan KA Jarak Jauh reguler dengan 2,2 juta tempat duduk. Sedangkan untuk KA Lokal reguler pada Angkutan Nataru ini, KAI menyiapkan 1.296 KA, dengan sekitar 521 ribu tempat duduk.

"Sementara untuk pengoperasian kereta api tambahan pada masa Angkutan Nataru ini, KAI akan menginfokan lebih lanjut," jelas Krisbiyantoro.

3. Harga tiket menyesuaikan aturan yang ada

Ilustrasi penumpang kereta api. (Dok. PT KAI Daop 6)
Ilustrasi penumpang kereta api. (Dok. PT KAI Daop 6)

Tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB)–Tarif Batas Atas (TBA). Di mana tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman," ucap Krisbiyantoro.

Share Article
Topics
Editorial Team
Herlambang Jati Kusumo
EditorHerlambang Jati Kusumo

Latest News Jogja

See More

Api Misterius di Rumah Warga Sleman Belum Padam, Sudah 73 Kali Kejadian

01 Jun 2026, 19:15 WIBNews