Kuasa hukum tersangka Wajiran, Romihabie (kanan).(IDN Times/Daruwaskita)
Kuasa hukum Wajiran, Romihabie mengatakan alasan kliennya mengajukan praperadilan disebbakan cacat formil. Pasalnya, penetapan tersangka yang dilakukan Polda DIY melanggar hukum karena objek TKD nomor Persil 34 Kalurahan Srimulyo adalah hak milik masyarakat yakni Letter C Desa No. 248 Persil 34 atas nama Somo Pawiro yang dibeli dari Mangun Pawiro pada tanggal 7 Agustus 1976.
"Jadi Percil 34 Kalurahan Srimulyo itu diklaim adalah TKD, tapi belum pasti Percil 34 itu TKD atau tidak. Ketika berbicara kasus korupsi Percil 34 Kalurahan Srimulyo harus TKD, padahal sampai sekarang masih dalam sengketa," katanya, Kamis (18/9/2025).