Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Lurah Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Wajiran.
Mantan Lurah Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Wajiran. (IDN Times/Daruwaskita)

Intinya sih...

  • Penetapan tersangka dinilai cacat formil

  • Persoalkan waktu penentuan kerugian negara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Mantan Lurah Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Wajiran, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kas desa atau TKD. Penetapan oleh penyidik Polda DIY dilakukan pada 3 Juli 2025.

‎‎Atas penetapan tersangka ini, Wajiran mengajukan praperadilan terhadap Polda DIY ke Pengadilan Negeri Sleman.

‎‎

1. Penetapan tersangka dinilai cacat formil

‎Kuasa hukum tersangka Wajiran, Romihabie (kanan).(IDN Times/Daruwaskita)

Kuasa hukum Wajiran, Romihabie mengatakan alasan kliennya mengajukan praperadilan disebbakan cacat formil. Pasalnya, penetapan tersangka yang dilakukan Polda DIY melanggar hukum karena objek TKD nomor Persil 34 Kalurahan Srimulyo adalah hak milik masyarakat yakni Letter C Desa No. 248 Persil 34 atas nama Somo Pawiro yang dibeli dari Mangun Pawiro pada tanggal 7 Agustus 1976.

‎‎"Jadi Percil 34 Kalurahan Srimulyo itu diklaim adalah TKD, tapi belum pasti Percil 34 itu TKD atau tidak. Ketika berbicara kasus korupsi Percil 34 Kalurahan Srimulyo harus TKD, padahal sampai sekarang masih dalam sengketa," katanya, Kamis (18/9/2025).

2. Persoalkan waktu penentuan kerugian negara

Romihabie menambahkan alasan lainnya saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka kerugian negara dari institusi yang berwenang baru keluar pada 25 Agustus 2025. Sedangkan penetapan kliennya oleh Polda DIY dilakukan pada 3 Juli 2025. "Artinya belum ada kerugian negara. Polda DIY tidak sah dan sewenang-wenang dalam proses hukum. Belum ada kerugian negara namun sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi TKD," katanya.

3. Tak bertujuan melemahkan kepolisian

potret kantor Polda DIY (ditreskrimsusjogja.id)

Menurut Romihabie, perlawanan hukum yang dilakukan kliennya terkait penetapan status sebagai tersangka sama sekali tidak untuk melemahkan Polri. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

‎‎"Praperadilan itu juga sah secara perundang-undangan dan ‎ yang terbaru adalah penetapan tersangka berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

‎‎" Jelas kalau kasus korupsi kan yang utama adalah adanya kerugian negara, tapi teman-teman penyidik Polda DIY ini menetapkan klien saya sebagai tersangka sebelum adanya kerugian negara," ungkapnya.

Editorial Team