Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk tetap membuka pariwisata di tengah pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata DIY Nomor 188/00139 tentang Pengetatan Secara Terbatas di Sektor Pariwisata di DIY. SE ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DIY yang mengatur perihal PTKM.
SE ditujukan kepada seluruh kepala dinas pariwisata kabupaten/kota, Ketua DPD GIPI DIY, pokdarwis dan pengelola wisata/kampung wisata/objek wisata dan pengelola wisata.
"Kalau dari sisi Instruksi Gubernur maupun juga dengan SE yang sudah kami sampaikan dan sudah ditindaklanjuti instruksi bupati beberapa, itu tidak ada yang menutup sama sekali," kata Singgih dalam sesi jumpa pers yang disiarkan secara daring, Jumat (8/1/2021).