Tawuran Geng Pelajar, Kuasa Hukum Klaim Geng Stepiro juga Korban

Sleman, IDN Times - Tawuran antar geng pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Stepiro dan Sase kembali terjadi pada 29 Oktober 2021 sekitar pukul 02.30 WIB. Akibatnya satu orang anggota Sase meninggal dunia dan seorang lainnya terluka. Saat ini kepolisian Polres Bantul telah mengamankan terduga pelaku dari pihak Stepiro
Adnan Pambudi, kuasa hukum terduga pelaku membenarkan kliennya telah menjalani proses hukum di Polres Bantul.
"Berdasarkan keterangan klien kami, sebelum kejadian itu klien kami berinisial IS (18) dikeroyok terlebih dahulu oleh Sase," ungkapnya saat memberikan keterangan pada Minggu (14/11/2021).
1. Buat laporan balik ke kepolisian

Atas pengeroyokan tersebut, IS sempat menjalani perawatan di rumah sakit lantaran kaki kirinya terluka akibat sabetan gir.
Adnan mengungkapkan selain menjalani proses hukum, kliennya melakukan pelaporan balik agar latar belakang kejadian tawuran bisa terungkap lebih detail.
"IS korban juga. Laporan sudah disampaikan ke Polres Bantul pada 9 November 2021," katanya.
2. Minta agar proses hukum dilakukan secara profesional

Adnan mendorong kepolisian Polres Bantul secara objektif memproses laporan dari pihaknya, agar peristiwa ini dapat dilihat sebelum peristiwa tawuran terjadi.
"Setelah kita dampingi klien kami ternyata ada fakta lain. Terduga pelaku juga korban juga. Kami harap, kasus ini bisa diproses secara profesional, melihat latar belakang apa yang mendasari," katanya.
3. Minta akses pendidikan terhadap terduga pelaku bisa diberikan

Purnomo Susanto, yang juga merupakan kuasa hukum terduga pelaku menambahkan selain membuat laporan, pihaknya juga meminta Polres Bantul agar proses hukum terhadap kliennya bisa dipertimbangkan dengan mendasarkan pada Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meskipun umur kliennya sudah dikategorikan dewasa, namun jika melihat dari sisi sosial maupun pergaulan, masih dalam kategori pelajar.
Selain itu juga meminta agar akses pendidikan tetap diberikan selama menjalani proses hukum. Mengingat hak mengakses pendidikan juga dijamin oleh konstitusi.
"Sampai hari ini akses pendidikan belum bisa jalan, karena masih proses hukum. Kami berharap proses pendidikan bisa didapatkan sesuai dengan yang diatur konstitusi," katanya.
4. Sampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban

Sri Wahyuni, perwakilan dari keluarga terduga pelaku turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian tawuran. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat DIY maupun dunia pendidikan atas kejadian tersebut.
"Saya ndherek (ikut) prihatin atas apa yang terjadi, dan kami selaku orang tua menyampaikan rasa bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban ataupun yang masih dirawat di rumah sakit. Saya juga menyampaikan rasa permohonan maaf sedalam-dalamnya," paparnya.
Wahyuni menyampaikan untuk proses hukum saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara serta tetap berharap agar terduga pelaku tetap bisa mengakses pendidikan selama proses hukum berjalan.