SE Pembatasan Plastik Sekali Pakai Upaya Tekan Jumlah Sampah di Jogja

- Perwal Nomor 40 Tahun 2024 menegaskan pembatasan plastik sekali pakai dengan kantong belanja ramah lingkungan dan menghindari penggunaan wadah, tempat makan, maupun minuman berbahan plastik.
- SE Wali Kota sejalan dengan gerakan Mas JOS untuk mereduksi sampah hingga 20 persen, melalui koordinasi dengan pelaku usaha dan penerapan di OPD Pemkot Yogyakarta.
- Pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai juga diberlakukan di lingkungan perkantoran Pemkot Yogyakarta, dengan evaluasi dan harapan partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha.
Yogyakarta, IDN Times - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3479/2025 tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 mengenai pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menekan volume sampah, terutama dari bahan plastik.
“Dengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik, dan permukiman di Kota Yogyakarta berlaku sejumlah ketentuan,” jelas Hasto dalam SE tersebut, dilansir laman resmi Pemkot Jogja.
1. Tegaskan Perwal Nomor 40 Tahun 2024

Dalam SE tersebut, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 dan 10 Perwal Nomor 40 Tahun 2024, setiap orang dan pelaku usaha wajib membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Pembatasan dilakukan dengan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai dan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan kembali dan didaur ulang.
Masyarakat juga diimbau untuk membawa kantong belanja sendiri serta menghindari penggunaan wadah, tempat makan, maupun minuman berbahan plastik sekali pakai, termasuk botol dan gelas plastik dalam kegiatan maupun penjualan makanan dan minuman.
Selain itu, Hasto mengajak masyarakat membawa wadah makan dan minum dari rumah sebagai langkah kecil untuk mengurangi sampah plastik. Ia juga berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif sekaligus ikut mengedukasi lingkungan sekitar tentang pentingnya pembatasan plastik sekali pakai.
Bagi pelaku usaha, Hasto meminta agar laporan pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai disampaikan setiap bulan melalui tautan https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.
2. Sejalan dengan Gerakan Mas JOS

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, mengatakan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pembatasan plastik sekali pakai sejalan dengan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) yang tengah digencarkan Pemkot Yogyakarta. Dengan adanya pembatasan ini, pihaknya berharap volume sampah bisa berkurang hingga 20 persen.
“Surat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan karena ini tidak hanya warga masyarakat, tapi juga seluruh pelaku usaha. Jadi ini merupakan salah satu upaya kita untuk mereduksi sampah yang ada di depo,” ujar Rajwan, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, DLH telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk menyosialisasikan SE tersebut kepada pelaku usaha dan pengelola pasar rakyat. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM agar imbauan pembatasan plastik bisa diterapkan di kalangan UMKM.
Rajwan mencontohkan, supermarket dapat menerapkan kebijakan tidak menyediakan kantong plastik atau menjualnya dengan harga lebih mahal agar masyarakat terbiasa membawa tas belanja sendiri. "Ini seiring dengan Mas JOS yang kelima menggunakan wadah yang berulang. Masyarakat harapannya nanti belanja di supermarket dan tempat-tempat penjualan menggunakan tas yang dibawa dari rumah,” ucapnya.
3. Diterapkan juga di OPD

Rajwan menambahkan, penerapan pembatasan plastik sekali pakai juga diberlakukan di lingkungan perkantoran Pemkot Yogyakarta. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tidak lagi menggunakan wadah atau kemasan plastik dalam penyediaan jamuan makan dan minum saat kegiatan. Misalnya, menggunakan piring dan gelas kaca untuk menggantikan kemasan plastik sekali pakai.
“Dalam satu bulan pertama ini kita mensosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha untuk bisa melaksanakan dari SE wali kota ini. Kami akan pantau dalam satu bulan ini. Bulan depan kita evaluasi bagaimana tindak lanjutnya di masyarakat dan pelaku usaha. Harapan kami seluruh warga masyarakat, pelaku usaha marilah kita kurangi penggunaan plastik sehingga bisa menciptakan lebih ramah lingkungan dan Yogyakarta yang nyaman,” tutupnya.