Tak Punya Mal, Pemkab Bantul Belum Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi

1. Bantul tak miliki mal hingga pusat perbelanjaan

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan Kabupaten Bantul tidak memiliki pusat perbelanjaan atau mal. Bantul hanya memiliki pasar tradisional hingga toko jejaring dan semuanya sudah diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Level 4.
"Ya aplikasi Peduli Lindungi tidak diterapkan di Bantul karena tak memiliki pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan terkait. Sedangkan jam buka dan tutup pasar tradisional hingga toko jejaring sudah diatur sesuai aturan PPKM Level 4," ujarnya ditemui di Gedung DPRD Bantul, Selasa (24/8/2021).
2. Objek wisata masih tutup

Helmi mengatakan aplikasi ini belum dapat diterapkan di objek wisata karena selama masa PPKM level 4 masih tutup.
"Lah kan objek wisata masih ditutup, wisatawan tidak boleh masuk. Tak perlu memperlihatkan aplikasi Peduli Lindungi," terangnya.
3. PPKM Level 4 diklaim mampu menurunkan penularan COVID-19 di Bantul

Sementara Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengklaim pemberlakuan PPKM Level 4 terdapat penurunan kasus konfirmasi positif COVID-19. Masyarakat selama PPKM, disiplin menerapkan 5M. Sedangkan vaksinasi terus digenjot untuk menurunkan angka penularan COVID-19.
"Saat ini kan angka pasien konfirmasi positif di Bantul kisaran 3 ribuan turun jauh dibandingkan bulan Juli yang lalu. Sehingga keberhasilan dalam menurunkan penularan COVID-19 ini harus terus dijalankan," katanya.