Sementara Koordinator penambang pasir di muara Sungai Opak, Yanto, mengakui penambangan pasir di muara Sungai Opak memang tidak mengantongi izin. Namun demikian, puluhan penambang yang beroperasi melakukan penambangan secara manual sehingga diklaim tidak merusak ekosistem.
"Kita kan menambang secara manual, bukan dengan mesin sedot yang memang dilarang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, penambangan sengaja dilakukan di sisi selatan dekat muara Sungai Opak dengan laut dengan harapan bisa menjaga agar aliran Sungai Opak ke laut tidak tersumbat.
Di sisi lain, penambang pasir juga diarahkan untuk menambang di sisi selatan karena di sisi utara sudah dipatok untuk lokasi dibangunnya "gate" sebagai tempat turun perahu saat pembangunan jembatan Jalur Jalan Lintas Selatan Jawa (JJLS).
"Karena ada patok 'gate' itu kita diminta untuk menambang pasir di sisi selatan dekat dengan muara," ucapnya.
Yanto menegaskan sampai hari ini tidak ada warga dari Padukuhan Karang dan Baros yang resah dan meminta penambangan pasir dihentikan.
"Kalau warga resah tentunya akan melapor kepada aparat keamanan dan minta penambangan dihentikan. Kenyataannya tidak ada warga yang melapor," tegasnya.