Tahun 2026 Bantul Bebaskan Pembayaran PBB Lahan Pertanian Produktif
- Pemkab Bantul menggratiskan PBB untuk lahan produktif mulai 2026, untuk meringankan beban petani dan menekan alih fungsi lahan.
- Bantul memiliki 14 ribu hektare lahan produktif dengan surplus gabah mencapai 51 ribu ton, target tanaman padi tahun ini bertambah hingga 32 ribu hektare.
- Dengan teknologi pertanian yang canggih, meski luas lahan pertanian menyusut, produktivitasnya tetap meningkat. Pemilik lahan pertanian mendukung pembebasan PBB sebagai upaya meringankan petani.
Bantul, IDN Times - Kabar gembira bagi petani di Kabupaten Bantul, mulai 2026 Pemkab Bantul menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan produktif
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan pembebasan PBB agar alih lahan bisa ditekan dan meringankan beban petani, produktivitas padi di Bumi Projotamansari semakin meningkat.
1. Target tahun ini hingga 32 ribu hektare

Saat ini Bantul mempunyai 14 ribu hektare lahan produktif yang mampu ditanami dalam satu tahunnya dua hingga empat kali tanam. Pada 2024, surplus gabah atau padi di Bantul mencapai 51 ribu ton.
"Saat ini rata-rata satu hektare lahan bisa menghasilkan produksi padi hingga 8,5 ton bahkan ada yang sampai 10 ton," terangnya.
Pemkab Bantul menargetkan luasan tanaman padi tahun ini bertambah mencapai 32 ribu hektare. "Jadi mulai tahun 2026, Pemkab Bantul akan membebaskan PBB untuk lahan produktif agar tidak beralih fungsi," ujarnya, Senin (7/4/2025).
2. Lahan pertanian menyusut tapi produktivitas gabah meningkat

Diakuinya, meski luas lahan produktif di Bantul terus menyusut setiap tahunnya, dengan teknologi bibit unggul, hingga alat mesin pertanian canggih, bisa meningkatkan produktivitas pertanian.
"Lahan pertanian kita memang menyusut tapi produktivitas pertanian justru naik terus," ungkapnya lagi.
3. Petani sambut gembira pembebasan PBB

Salah satu pemilik lahan pertanian produktif di Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Mahardi Badrun mengaku, ia memiliki sekitar 180 lubang terdiri tiga persil lahan sawah dan setiap tahunnya harus membayar PBB hampir mencapai Rp200 ribu.
"Kalau tahun 2026 (pembebasan) PBB untuk lahan produktif bisa meringankan petani, sebab hasil panen untuk saat ini tidak bisa diprediksi," terangnya.
Badrun yang merupakan Lurah Seloharjo ini menambahkan, pembebasan pembayaran seharusnya tak hanya sawah yang ditanami hingga tiga kali, namun juga lahan tadah hujan yang hanya bisa digunakan satu kali dalam setahun.