Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Pada poin kesembilan Ingub Nomor 4 menjadi lebih spesifik. Posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kemantren Kapanewon, Kelurahan/Kalurahan/Desa sampai dengan Dukuh/RW/RT diminta untuk dioptimalkan.
"Khusus untuk wilayah kalurahan/desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara akuntabel transparan dan bertanggung jawab," demikian bunyi poin nomor sembilan.
Terkait dengan pengadaan dan optimasi posko, nantinya akan dibuat surat edaran khusus di tingkat kabupaten/kota.
"Rapat evaluasi kita sudah kemarin meminta kepada kabupaten/kota membuat surat edaran itu ke desa-desa supaya ada posko-pokso menindaklanjuti itu (PTKM)," jelas Aji.
"Posko fungsinya bisa skrining orang yang datang dari luar. Dan sekaligus jadi lembaga selaku mengingatkan masyarakat dalam rangka sosialisssi protokol kesehatan," pungkasnya.