Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Paulus Risang)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).

Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat yang mempertahankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

1. Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

Default Image IDN

Keputusan perpanjangan PTKM ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 4/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tanggal 25 Januari 2021.

Instruksi gubernur ini berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

"Dan pada saat Instruksi Gubernur ini berlaku, Instruksi Gubernur Nomor 2 INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 11 Januari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

2. Jam operasional pusat perbelanjaan lebih lama satu jam

Editorial Team

Tonton lebih seru di