Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, yakni Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Ada pula Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono yang memiliki peran selaku pemberi suap. Ia telah berstatus terpidana semenjak Majelis Hakim PN Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta, Senin (31/11/2022) lalu.
Dalam dakwaannya, Dandan dan Oon bermufakat meminta bantuan Haryadi untuk memberikan atensi khusus pada penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. JOP, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Oon dan Dandan meminta Haryadi agar penerbitan IMB atau tanpa terkendala Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.
Sebagai imbalannya, Oon melalui Dandan memberikan Haryadi sejumlah uang dan barang yang diberikan sepanjang tahun 2019-2022. Beberapa harta yang diberikan kepada Haryadi meliputi uangRp20 juta, satu unit sepeda listrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572, Volkswagen Scirocco 2000 cc, dan uang sebanyak US$ 20.450.
Oon juga disebut telah memberikan US$ 6.808 kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP untuk maksud yang sama setelah IMB apartemen terbit pada pertengahan 2022.