Soal Tuduhan Penipuan Investasi PT GMS, Pelapor Berakhir Minta Maaf

- Rony dan Anton menyadari pernyataan tidak didukung fakta
- Laporan polisi dinyatakan dihentikan karena tidak terbukti adanya unsur tindak pidana
- Rony dan Anton meminta maaf atas tuduhan yang tidak benar dan berdampak pada pencemaran nama baik
Sleman, IDN Times – Dua orang yang sempat menuduh dan menuntut PT Garuda Mitra Sejati (GMS) dugaan terkait penipuan investasi meminta maaf dan melakukan klarifikasi. Permintaan maaf pun diterima dan berujung damai dengan pihak PT Garuda Mitra Sejati.
“Menyatakan pernyataan (permohon maaf) secara pribadi dan sadar sepenuhnya, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” ujar salah seorang investor, Rony Octanto, saat membuka permohonan maaf, di The Rich, Kamis (7/8/2025).
1. Sadari pernyataan tidak didukung fakta

Rony memaparkan bahwa pada 15, 16, 17 Desember 2023 serta 5 Januari 2024 bersama dengan Anton Juwono telah menyampaikan pernyataan kepada publik yang memuat dugaan terkait ‘Penipuan Terbesar Investasi di DIY’. “Dalam pernyataan tersebut, kami menyebut nama Soekeno, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas beliau sebagai Direktur Utama PT Garuda Mitra sejati, beserta jajaran Direksi dan Komisaris PT Garuda Mitra Sejati,” ungkapnya.
Ia melanjutkan setelah memahami lebih jauh dan memperoleh klarifikasi yang lebih komperhensif, mereka menyadari bahwa pernyataan yang disampaikan tidak didukung fakta yang cukup. “Dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan tuduhan,” ucap Rony.
2. Laporan polisi dinyatakan dihentikan

Dari surat permohonan maaf yang mereka tulis, bahwa telah ada informasi dan dilakukan penelusuran, bahwa proses pembelian Top Malioboro oleh PT Garuda Mitra Sejati telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). “Bahwa laporan kepolisian yang kami ajukan dengan Nomor: LP/B/951/SPKT/POLDA D.I. Yogyakarta telah dinyatakan dihentikan oleh Polda DIY pada tanggal 11 Juni 2024, karena tidak terbukti adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut,” ujar Rony.
Berdasar hal tersebut Rony dan Anton meminta maaf dan merasa menyesal kepada Soekeno, keluarga dan rekan Soekeno, serta seluruh jajaran direksi, dewan komisaris dan karyawan PT Garuda Mitra Sejati, beserta keluarga dan rekan atas penyampaian tuduhan yang tidak benar. “Telah berdampak pada pencemaran nama baik, reputasi, dan kredibilitas sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan perusahaan,” ungkapnya.
3. Sampaikan permohonan maaf

Anton menambahkan pihaknya menyadari bahwa pernyataan yang sempat disampaikan sebelumnya. Serta, telah menimbulkan dampak yang tidak diharapkan terhadap nama baik, reputasi dan kredibilitas pihak-pihak terkait.
“Untuk itu kami berharap permintaan maaf ini dapat diterima dengan baik oleh para pihak, terutama oleh Bapak Soekeno dan kami sangat menghargai kebesaran hati Bapak Soekeno khusunya yang telah memberikan kami ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf,” ungkapnya.
Soekeno pun akhirnya memberi maaf. Mereka berjabat tangan sebagai tanda perdamaian.