Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Soal Raperda Pertambangan, Ini Jawaban Sultan HB X ke Fraksi DPRD

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Dok. Istimewa)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan jawaban terhadap Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan
  • Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertambangan, perlunya komitmen pemerintah dalam menindak praktik penambangan ilegal, serta program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan
  • Raperda juga akan mengatur sanksi dan kewajiban reklamasi dengan fokus pada pelestarian lingkungan, serta memastikan pengawasan yang efektif terhadap praktik pertambangan

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD DIY terhadap Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Jumat (9/5/2025). Dalam kesempatan itu, Sri Sultan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertambangan, yang harus diatur secara jelas dalam Raperda agar memberi dampak positif bagi masyarakat luas.

Ia juga menyoroti perlunya komitmen pemerintah dalam menindak praktik penambangan ilegal, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kontribusi pemegang izin. Selain itu, Sri Sultan menegaskan perlunya program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, pengawasan ketat terhadap kegiatan tambang, serta pengelolaan yang memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan dukungan terhadap pengembangan masyarakat.

1.Perhatikan pelestarian lingkungan

Ilustrasi lingkungan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengaturan sanksi dan kewajiban reklamasi dalam Raperda juga akan disesuaikan, dengan menekankan pentingnya pelestarian lingkungan. Selain itu, pengawasan ketat dan program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan akan turut diatur.

Menanggapi pandangan fraksi terkait substansi dan pengawasan pertambangan di DIY, Sri Sultan menyebut pentingnya pengelolaan tambang yang mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial. Ia juga berkomitmen mendukung penerbitan izin usaha pertambangan yang mensyaratkan dokumen lingkungan, rencana pengembangan masyarakat, dan jaminan reklamasi.

“Kami juga akan menyiapkan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan praktik ilegal,” ujar Sri Sultan.
 
Filosofi Hamemayu Hayuning Bawana juga menjadi pedoman dalam pengelolaan pertambangan, yang mengajarkan pentingnya keselamatan hidup serta harmoni antara manusia, Tuhan, dan alam. Raperda ini mengusung asas keberlanjutan dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Perlindungan lingkungan pun ditegaskan dalam asas ini, yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
 
“Pelestarian lingkungan pada kegiatan penambangan salah satunya bentuknya adalah kegiatan reklamasi yang dimulai dari penataan lahan yang dapat dilakukan beriringan dengan kegiatan operasi produksi sepanjang dimungkinkan, artinya kegiatan ini tidak mengganggu kegiatan penambangan dari sisi keselamatan para pekerja,” papar Sri Sultan.

2.Pengaturan ketat kegiatan pertambangan

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Sultan menyatakan sepakat untuk menerapkan pengaturan dan pembinaan yang ketat dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan semangat konservasi dan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.

Pengawasan pun dinilai penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan dan mengikuti kaidah pertambangan yang baik.

Terkait reklamasi, Sri Sultan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat. Keberhasilan reklamasi, menurutnya, harus mendapat persetujuan dari pemilik lahan dan pemangku wilayah setempat.

“Raperda dapat lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat dan lingkungan dalam pengelolaan usaha pertambangan di DIY, serta memastikan pengawasan yang efektif terhadap praktik pertambangan,” kata Sri Sultan.

3.Raperda tentang rencana induk transportasi

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Dok. Istimewa)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Dok. Istimewa)

Selain Raperda pertambangan, Sri Sultan juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Rencana Induk Transportasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025–2045. Dalam lampiran Raperda tersebut, diatur perhatian khusus bagi kelompok rentan melalui skema subsidi langsung. Kebijakan ini mencakup tarif khusus atau bahkan gratis bagi pelajar, mahasiswa, lansia, penyandang disabilitas, dan pekerja berpenghasilan rendah, serta penyediaan elevator atau eskalator di jembatan penyeberangan bagi lansia dan difabel.

Pasal 13 Raperda juga memuat kebijakan integrasi dan konektivitas transportasi, termasuk pengembangan sistem daring (online) yang sejalan dengan tren ekonomi digital dan pola permintaan baru masyarakat terhadap transportasi umum.

Terkait penguraian kemacetan di kawasan Malioboro, Sri Sultan menjelaskan sejumlah langkah teknis. Di antaranya, penataan zona drop-off, penyediaan jalur prioritas non-motor (low emission zone), pembatasan kendaraan pribadi dengan manajemen akses, serta pengembangan kantong parkir di luar kawasan Malioboro melalui skema park and ride. Digitalisasi manajemen lalu lintas pun akan diperkuat dengan sistem pemantauan real-time melalui ATCS (area traffic control system) dan sistem parkir cerdas.

“Fasilitasi kebijakan transportasi Pemerintah Daerah kepada Kabupaten/Kota di DIY antara lain bantuan teknis dan perencanaan sistem transportasi wilayah, skema pendanaan dan dukungan pengadaan prasarana, pemberian insentif atau subsidi untuk layanan transportasi strategis, dan koordinasi kelembagaan,” jelas Sri Sultan.
 
Raperda ini juga memuat strategi pengembangan moda kendaraan tidak bermotor sebagai bagian dari integrasi antara transportasi publik dan moda transportasi tradisional. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur khusus bagi kendaraan tidak bermotor, dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan implementasinya.
 
“Kami berkomitmen untuk menghadirkan mekanisme partisipatif yang terbuka dan responsif, serta sistem pengawasan yang kuat guna memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
 
Dalam penyusunannya, Raperda ini telah diselaraskan dengan kebijakan tata ruang nasional dan rencana pembangunan nasional. Pembangunan infrastruktur strategis, seperti jalan tol di wilayah DIY, turut menjadi pertimbangan penting agar dapat mendukung optimalisasi sistem transportasi di wilayah tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Herlambang Jati Kusumo
EditorHerlambang Jati Kusumo
Follow Us