Sleman Terjunkan Tim Keamanan Awasi Pedagang dan Pembeli Tanpa Masker

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman mengerahkan tim keamanan untuk mengawasi pembeli yang masuk pasar tradisional tanpa menggunakan masker. Jika terdapat pembeli tanpa menggunakan masker, maka akan diminta pulang.
Bupati Kabupaten Sleman, Sri Purnomo mengatakan jangan sampai ada penularan COVID-19 di lingkungan pasar tradisional. Menurutnya ekonomi tetap harus berjalan di sisi lain penularan COVID-19 harus dihindarkan.
"Bagaimana di satu sisi kami senang ekonomi berjalan, tapi di sisi lain kami khawatir, jangan sampai akan muncul penularan," kata Sri Purnomo.
1. Optimalkan pantauan lurah pasar

Bupati menjelaskan untuk memastikan pedagang pasar tradisional mematuhi protokol pencegahan COVID-19, dari Disperindag Sleman sudah meminta Lurah Pasar untuk melakukan pemantauan setiap saat. Nantinya, jika didapatkan ada pedagang yang membandel, akan dikenai sanksi tidak boleh berjualan selama satu hari.
"Pedagang menjadi tanggung jawab Lurah Pasar. Lurah Pasar harus setiap hari kontrol pedagang, tidak boleh mereka berjualan tanpa masker. Nanti kalau ketahuan jualan tanpa masker kena penalti satu hari tidak boleh jualan. Itu ternyata bisa mandi konsisten pakai masker," terangnya.
2. Hasil rapid test hanya ada satu dua pedagang yang reaktif di setiap pasar

Selain pengawasan, Pemkab Sleman telah mengadakan sebanyak rapid test terhadap pedagang di 14 pasar tradisional yang dilakukan tanggal 9 Juni lalu. Menurut bupati dari hasil reaktif pihaknya langsung melakukan test swab untuk memastikan apakah pedagang yang bersangkutan benar-benar positif COVID-19.
"Ternyata hasilnya paling satu pasar hanya satu yang reaktif. Kemudian ada yang kosong ada yang dua. Langsung kita tangani dan tracing jangan sampai menyebar," ungkapnya pada Minggu (14/6) malam.
3. 529 kasus terjadi di pasar tradisional

Sebelumnya pada Sabtu (13/6), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mencatat ada sebanyak 529 pedagang pasar di Indonesia yang terkonfirmasi COVID-19. Dari jumlah tersebut sebanyak 29 kasus harus berakhir dengan meninggal dunia.
IKAPPI mencatat saat ini terdapat 12,3 juta pedagang yang tersebar di 13.450 pasar tradisional.



















