Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pixabay.com/Dosenwhacker

Yogyakarta, IDN Times - Sri Sultan HB X resmi melarang penggunaan skuter dan otopet listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Surat itu ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan terbit hari ini, Kamis (31/3/2022).

1. Penataan kawasan sumbu filosofis

Ilustrasi kawasan Malioboro. IDN Times/Paulus Risang

Disebutkan dalam SE, pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik ini berhubungan dengan upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan.

Tujuan dari SE tersebut adalah untuk mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. 

2. Dari skuter listrik hingga hoverboard

Editorial Team

Tonton lebih seru di