Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. IDN Times/Tunggul Damarjati
Terpisah, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti aturan ini dimulai dengan melakukan sosialisasi kepada para pengguna maupun penyedia jasa persewaan kendaraan.
"Mulai hari Senin, bersama-sama instansi terkait kita akan melaksanakan operasi pengawasan dan langsung melakukan tindakan terhadap pelanggaran terhadap Surat Edaran ini," kata Noviar.
Dalam penindakannya nanti, pihaknya mengedepankan tindakan non yustisi yang juga menyasar sirip-sirip ketiga jalan hingga penyitaan kendaraan untuk dibawa ke Kantor Satpol PP DIY.
"Artinya melakukan penindakan dengan melakukan pengamanan terhadap barang-barang atau kendaraan yang masih dioperasionalkan dan kita bawa ke (kantor) Satpol PP," imbuh Noviar.
Satpol PP selanjutnya akan memberikan pembinaan kepada pelanggar. Dalam hal ini pengguna, pemilik perseorangan atau penyedia jasa persewaan sebelum diperkenankan membawa pulang kendaraan yang disita.
"Kami harapkan kepada seluruh pengusaha (sewa kendaraan listrik) untuk memindahkan usahanya dari kawasan tersebut," pungkasnya