Yogyakarta, IDN Times - Sri Sultan meminta pengelola skuter listrik yang masih beroperasi di kawasan Malioboro dan Tugu Yogyakarta untuk menghentikan kegiatannya menyewakan kepada wisatawan di kawasan Malioboro dan Tugu Jogja.
Menurut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) para pengelola telah melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
