Ganjil Genap di Tebing Breksi, Puluhan Kendaraan Diminta Pulang 

Ganjil dan genap dilakukan di tempat wisata yang dibuka  

Sleman, IDN Times - Puluhan kendaraan wisatawan menuju Tebing Breksi, Sleman pada Minggu (26/9/2021) terpaksa putar balik. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang digelar Dinas Perhubungan Sleman, pelat nomor yang digunakan alat transportasi tersebut tidak sesuai dengan aturan ganjil dan genap yang diberlakukan. 

 

1. Lakukan pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan

Ganjil Genap di Tebing Breksi, Puluhan Kendaraan Diminta Pulang Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana menjelaskan puluhan kendaraan yang diperiksa pada hari tersebut, meliputi 59 kendaraan roda empat, 61 roda dua, 17 bus serta 14 angkutan barang. Dari jumlah tersebut, 25 roda empat, 37 roda dua, 3 bus serta 4 angkutan barang diminta putar balik.

"Kendaraan yang diizinkan hanyalah 34 roda empat, 24 roda dua, 14 bus, serta angkutan 10 kendaraan," ungkapnya pada Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Polisi Temukan Pabrik Obat Ilegal, Bupati Sleman Akui Kecolongan 

2. Hindari penumpukan pengunjung

Ganjil Genap di Tebing Breksi, Puluhan Kendaraan Diminta Pulang Penyekatan ganjil genap di Tebing Breksi. Dok: istimewa

Penerapan aturan ganjil genap yang diberlakukan di tempat wisata, bertujuan menghindari terjadinya penumpukan pengunjung. Selain penyekatan ganjil genap, Dishub Sleman melakukan pengecekan aplikasi Pedulilindungi ke pengunjung.

"(Semua penumpang) harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi," terangnya.

3. Sudah dilakukan sosialisasi

Ganjil Genap di Tebing Breksi, Puluhan Kendaraan Diminta Pulang Website

Arip menjelaskan selain di Tebing Breksi, penyekatan ganjil genap rencananya akan dilakukan di semua objek wisata yang sudah mulai uji coba pembukaan, yaitu Merapi Park dan Ratu Boko. Menurut Arip, informasi mengenai pemberlakuan ganjil genap ini telah disosialisasikan sebelumnya.

"Kalau info ganjil genap untuk destinasi wisata sudah secara nasional diberitahukan ke masyarakat, karena sudah diatur oleh Kemendagri," paparnya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya