Catat, Ini Ketentuan dalam PPKM Level 4 yang Berlaku di Sleman

Aturan PPKM ini berlaku pada 21-25 Juli 2021

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman telah meneken aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Dalam instruksi Bupati Sleman bernomor 19/INSTR/2021 telah diatur mengenai ketentuan kegiatan maupun aktivitas di masyarakat. Adapun beberapa point yang termuat dalam Instruksi Bupati Sleman mengenai PPKM Level 4 sebagai berikut:

Baca Juga: Penurunan Mobilitas di Sleman Selama PPKM Darurat Hampir Penuhi Target

1. Sektor non esensial harus WFH 100 persen

Catat, Ini Ketentuan dalam PPKM Level 4 yang Berlaku di SlemanIlustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan, dan pondok pesantren dilakukan secara daring. Untuk kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan sebesar 100 persen Work from Home (WFH).

Untuk sektor esensial, seperti halnya asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

"Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work from Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya pada Rabu (21/7/2021).

2. Sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen

Catat, Ini Ketentuan dalam PPKM Level 4 yang Berlaku di Slemanilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Untuk sektor kritikal, di bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sedangkan untuk sektor kritikal dalam bidang penanganan bencana, energi, logistik transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, objek vital nasional, konstruksi (infrastruktur publik) dan sebagainya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen," katanya.

Lalu, untuk kegiatan di supermarket, toko berjejaring, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang bangunannya berdiri sendiri serta yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

3. Mall dan pusat perbelanjaan masih ditutup

Catat, Ini Ketentuan dalam PPKM Level 4 yang Berlaku di SlemanSuasana Mall Ciputra Semarang di masa pandemik COVID-19. Dok. Mall Ciputra Semarang

Lalu, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan tidak menerima makan di tempat.

Sedangkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan, apotik dan toko obat dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada Diktum Kesatu poin c.3 dan d serta dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," paparnya.

Untuk fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara. Lalu, untuk tempat hiburan, karaoke, salon, spa, dan sejenisnya juga ditutup sementara.

4. Pelaku perjalanan domestik diminta bawa beberapa persyaratan

Catat, Ini Ketentuan dalam PPKM Level 4 yang Berlaku di SlemanCalon penumpang menunggu antrean tes cepat Antigen di Stasiun Yogyakarta, Gedong Tengen, DI Yogyakarta, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Kustini menjelaskan, untuk transportasi umum, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bagi para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, serta lainnya harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut, serta lainnya.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," jelasnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di Sleman Terpaksa Bersabar Lebih Lama

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya