Aturan PPKM Darurat Diperbarui, Sleman Tiadakan Resepsi Pernikahan

Cuma sementara, kok

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi melakukan pembaharuan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 9 Juli 2021. Ada beberapa poin terbaru dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 18/INSTR/2021 ini, salah satunya aturan mengenai rumah ibadah serta resepsi pernikahan.

Baca Juga: MPLS di Sleman Dimulai Hari Ini, Pembelajaran Full Daring

1. Masyarakat diminta optimalkan ibadah di rumah

Aturan PPKM Darurat Diperbarui, Sleman Tiadakan Resepsi PernikahanSeorang umat Hindu melaksanakan ibadah di Pura yang sudah disiapkan tanda jarak di Pura Kerta Jaya, Kota Tangerang, Banten, Selasa (15/9/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jika dalam aturan sebelumnya yang tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021 diktum kesatu huruf g disebutkan jika tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara, maka pada aturan terbaru dituliskan jika tempat ibadah diminta untuk tidak mengadakan kegiatan ibadah berjamaah selama masa PPKM Darurat.

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," ungkap Kustini Sri Purnomo, Bupati Sleman pada Senin (12/7/2021).

2. Resepsi pernikahan ditiadakan

Aturan PPKM Darurat Diperbarui, Sleman Tiadakan Resepsi PernikahanIDN Times/Arief Rahmat

Selain pembaharuan mengenai tempat ibadah, aturan mengenai resepsi pernikahan yang sebelumnya bisa dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang juga diperbaharui. Di mana saat ini resepsi pernikahan tidak diperbolehkan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," katanya.

3. Kepala perangkat daerah bisa terbitkan aturan teknis yang belum diatur dalam Inbup

Aturan PPKM Darurat Diperbarui, Sleman Tiadakan Resepsi PernikahanIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Selain melakukan perubahan aturan di atas, diktum keempat juga mengalami perubahan, di mana bagi Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati bisa dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang terkait.

Lalu, pada Diktum kesebelas juga diatur jika Kepala Perangkat Daerah bisa menerbitkan aturan teknis yang belum ada dalam Inbup Bupati Sleman terbaru.

"Satpol PP, TNI, POLRI, dan Kejaksaan, serta perangkat daerah/instansi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya agar melakukan pengawasan ketat terhadap PPKM Darurat COVID-19 dan Kepala Perangkat Daerah dapat menerbitkan aturan teknis yang belum diatur dalam Instruksi Bupati ini," paparnya.

Baca Juga: Selama Juli, Sleman Makamkan 351 Jenazah dengan Protokol COVID-19 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya