84 Perusahaan di DIY Diadukan ke Disnakertrans soal Pembayaran THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menerima 194 aduan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Total perusahaan yang diadukan sebanyak 84 perusahaan.
Saat ini, Disnakertrans DIY masih melakukan penanganan terhadap aduan permasalahan tersebut. Kabid Hubungan industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengungkapkan hingga saat ini masih ditemukan perusahaan yang belum membayarkan THR secara penuh.
1. 30 perusahaan sedang dilakukan proses pemeriksaan
Ariyanto menjelaskan dari dari 84 perusahaan yang diadukan, masih ada 30 perusahaan yang masih dalam pemeriksaan. Sedangkan hingga saat ini ada 54 aduan yang sudah diselesaikan dari total 194 aduan yang masuk.
"Masih ada 30 perusahaan, diproses pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Ada 194 pengaduan dari 84 perusahaan. 54 kasus pengaduan sudah selesai," ungkapnya pada Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: THR Sudah Lewat, 10 Meme Unik tentang Uang Ini Bikin Semangat Kerja
2. Mayoritas THR tidak dibayarkan secara penuh
Menurut Ariyanto, selama proses penanganan aduan THR ini tidak ada kendala yang ditemukan. Menurutnya, sebagian besar permasalahan yang diadukan adalah THR hanya dibayarkan sebagian dan tidak ada kesepakatan di dalamnya.
"Hanya dibayar sebagian dan tidak ada kesepakatan," katanya.
3. Sanksi menanti jika dalam 30 hari usai pemeriksaan THR tidak dibayar penuh
Ariyanto menjelaskan setelah 30 hari pemeriksaan THR tidak dibayarkan, Disnakertrans DIY akan memberikan sanksi ke perusahaan yang bersangkutan. Sanksi yang ada bisa berupa administrasi maupun pembekuan izin usaha.
"(Batas akhir pembayaran THR penuh) maksimal 30 hari setelah dilakukan proses pemeriksaan, kira-kira pertengahan Juni. Sanksi administrasi sampai dengan pembekuan izin usaha. Tapi harapan dari kita, tetap THR dapat diberikan," katanya.