38 Hektar Lahan Pertanian di Sleman Terdampak Tol Yogyakarta-Solo

Tol akan dibangun secara elevated

Sleman, IDN Times - Sebanyak 38 hektar lahan pertanian produktif di Kabupaten Sleman diperkirakan akan terkena dampak Tol Yogyakarta-Solo. Pembangunan tol sendiri direncanakan akan dimulai pada 2020 mendatang.

Baca Juga: Sekda DIY: Sosialisasi Tol Disambut Positif oleh Warga

1. Meski terkena tol, secara umum tak mengganggu

38 Hektar Lahan Pertanian di Sleman Terdampak Tol Yogyakarta-SoloKepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sleman, Heru Saptono, menyebutkan, meskipun ada sekitar 38 hektar lahan pertanian di Kabupaten Sleman yang terkena dampak tol, namun secara umum hal tersebut tidak mengganggu penyediaan lahan lantaran sebentar lagi pihaknya baru akan membuat Perda Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.

"Lahan tol yang di DIY konstruksi elevated, dengan demikian akan mengurangi seminimal mungkin lahan pertanian yang ada di Sleman. Sebenarnya secara umum tidak mengganggu atau tidak masalah dengan penyediaan lahan pertanian, karena sebentar lagi kita akan punya Perda Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan," tutur Heru.

2. Ada 18 ribu hektar lebih lahan yang dilindungi

38 Hektar Lahan Pertanian di Sleman Terdampak Tol Yogyakarta-SoloKepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Heru menyebutkan, dalam Perda yang sedang diusulkan tersebut, setidaknya ada sekitar 18.434 hektar lahan yang akan dilindungi. Sedangkan 38 hektar yang terdampak tol sudah dikeluarkan dari total 18.434 lahan yang akan dilindungi.

"Yang terkena tol sudah kita keluarkan dalam Perda, artinya tol tidak mengenai lahan pangan berkelanjutan. Semula memang lahan tersebut lahan sawah masuk lahan pangan berkelanjutan," ungkapnya.

3. Lahan pangan berkelanjutan akan dijadikan dua kategori

38 Hektar Lahan Pertanian di Sleman Terdampak Tol Yogyakarta-SoloLahan pertanian yang ada di Kabupaten Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Heru mengatakan, dalam Perda tersebut, Lahan Pangan Berkelanjutan dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama atau yang disebut zona inti berkisar sekitar 17 ribu hektar. Sedangkan sisanya, merupakan kategori kedua atau yang disebut zona cadangan.

"Sebesar 18.434 hektar tersebut menyebar di 17 kecamatan yang ada di Sleman, kecuali di Depok tidak kita jadikan Lahan Pangan Berkelanjutan," ungkapnya.

Menurut Heru, Perda baru akan ditetapkan akhir tahun ini, atau paling lambat di awal tahun 2020. Dia berharap, dengan ditetapkan Perda tersebut bisa melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.

Baca Juga: Pemerintah Janji Jalan Tol Tak Akan Memecah Perkampungan 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya