Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sengketa Lahan Antara Keraton Yogya dan PT KAI Berakhir Damai

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. (Pixabay)
Intinya sih...
  • Perkara sengketa lahan Keraton Yogyakarta dan PT KAI berujung damai.
  • PN Yogyakarta meminta kedua pihak menaati kesepakatan perdamaian.
  • Majelis hakim PN Yogyakarta menghukum kedua belah pihak membayar biaya perkara sebesar Rp860 ribu masing-masing separuhnya.

Yogyakarta, IDN Times - Perkara sengketa lahan antara Keraton Yogyakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), akhirnya berujung damai.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta telah memutus kedua pihak berperkara menyepakati perdamaian terkait sengketa lahan ini.

Sidang putusan digelar PN Yogyakarta pada Kamis (23/1/2025) kemarin, dipimpin oleh Tuty Budhi Utami dan Reza Tyrama serta Sri Sulastuti selaku hakim anggota.

1. Putuskan sepakati kesepakatan damai

Ilustrasi Kraton Jogja (kratonjogja.id)

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Yogyakarta meminta para pihak berperkara untuk menaati kesepakatan perdamaian yang telah disepakati bersama.

"Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut," bunyi putusan perkara itu sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, Sabtu (25/1/2025).

2. 'Patungan' bayar biaya perkara

ilustrasi uang (IDN Times/Umi Kalsum)

Melalui putusannya, majelis hakim PN Yogyakarta juga menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp860 ribu masing-masing separuhnya.

"Karena perdamaian, jadi masing-masing membayar separuh dari jumlah tersebut," kata Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan saat dihubungi, Sabtu.

Heri melanjutkan, putusan dari PN Yogyakarta ini termuat melalui akta perdamaian untuk kedua belah pihak yang sebelumnya berperkara. "Jadi putusannya berbentuk akta perdamaian," kata Heri.

3. Kepemilikan tanah

potret Stasiun Tugu Yogyakarta (IDN Times/Dyar Ayu)

Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta menyangkut kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Pihak Keraton  juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada perusahaan perkeretaapian negara itu.

Dalam SIPP PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.

Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga putri Sri Sultan Hamengku Buwono X, yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono.

Gugatan dilayangkan dengan dasar klausul PT KAI yang mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

Penggugat dalam hal ini memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

PT KAI tak sendirian menjadi pihak tergugat. Ada pula Kementerian BUMN RI selaku tergugat II, kemudian Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI sebagai pihak turut tergugat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us