Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sekda DIY Upayakan Plt Kepala Dispertaru Diangkat Hari Ini

Skeretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menyeret nama Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Krido ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus TKD PT Deztama Putri Sentosa, Senin (17/7/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono, memastikan pelayanan di Dispertaru DIY akan tetap berjalan seperti biasa. "Kami siapkan yang pertama agar organisasi dalam hal ini Dispertaru harus tetap berjalan. Kenapa harus tetap berjalan? Karena berkaitan dengan pelayanan publik," ungkap Benny di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/7/2023).

1. Diharapkan sudah ada Plt hari ini

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023) (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Benny mengharapkan setidaknya pada hari ini sudah ada pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispertaru DIY. "Segera diproses, hari ini harapannya sudah ada keputusan untuk pengangkatan, setidaknya pengangkat jadi pelaksana tugas. Sudah kami siapkan," ungkap Benny.

Dia menyebut dengan adanya Plt akan ada keabsahan melakukan hal-hal yang sesuai kewenangan seorang Plt. Tanpa meninggalkan aspek-aspek persyaratan yang dijalankan oleh seorang Plt.

2. Hak dan kewajiban Krido diproses

Kejati DIY menahan Kepala Dispertaru DIY terkait kasus mafia tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Proses selanjutnya akan ada komunikasi antar lembaga kejaksaan dan Pemda, untuk mendapat informasi lebih konkret penahanan Krido. Selain juga untuk langkah seperti apa yang diambil terkait kepegawaian Krido sebagai ASN, menyangkut aspek hak dan kewajiban.

"Hak mas Krido sebagai ASN dan kewajiban seperti apa, itu yang sedang kita dalam proses tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kita dapatkan informasi itu," ungkapnya.

3. Krido menerima gratifikasi dari Robinson

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Robinson Saalino Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan, Krido diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama dari PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus penyalahgunaan TKD di wilayah Caturtunggal, Sleman sebesar Rp4,731.6 miliar. 

Ponco menyebut, gratifikasi diberikan dalam bentuk dua bidang tanah dan uang. Menurutnya, Krido telah menerima dua bidang tanah di area Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY, pada 2022 lalu. Bidang tanah seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu bernilai total kurang lebih Rp4,5 miliar. Dua bidang tanah ini dibelikan Robinson untuk Krido.

Krido juga disebut membawa kartu ATM milik istri Robinson, yakni Dian Novi Kristianti dan melakukan penarikan uang yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadinya.

"(Gratifikasi dalam bentuk uang) diterima di sini kurang lebihnya karena masih penelusuran terus. Hasil PPATK belum keluar, yang diterima kurang lebih Rp211 juta," ucap Ponco.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us