Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan sejumlah reklame atau billboard yang ada di wilayahnya. Pemasang reklame tanpa izin terancam sanksi.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun, Pamungkas mengatakan Satpol PP Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat peringatan kepada empat penyelenggara reklame berukuran besar yang belum berizin. Empat reklame tersebut terpasang di beberapa titik di Kota Yogyakarta.