Sleman, IDN Times - Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Isfan Yoppi Andrian (IYA) dan Riyanto (R), 2 dari 3 terdakwa kecelakaan susur Sungai Sempor akan dipulihkan terlebih dahulu sebelum kembali diizinkan mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana menjelaskan pihaknya akan mengawal lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman berkaitan dengan kasus yang menjerat 2 guru PNS SMP N 1 Turi.