Bantul, IDN Times - Bupati Bantul Suharsono dan Pendeta Sitorus telah menandatangani penyelesaian sengketa di luar pengadilan pada Rabu (8/1) di ruang kerja Bupati Bantul. Dengan demikian, gugatan Pendeta Sitorus terhadap Bupati Bantul tentang pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu yang kini tengah ditangani di PTUN Yogyakarta dinyatakan selesai.
Salah satu kesepakatan antara Suharsono dengan Sitorus adalah adanya lokasi baru membangun gereja, perizinan yang dipermudah, hingga menjamin tidak ada penolakan dari warga setempat, tepatnya di Dusun Jurug, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.