Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menyatakan saat ini jarang menemukan pelanggaran jam malam yang dilakukan anak di bawah 18 tahun.
Meski demikian, Satpol PP Kota Yogyakarta tetap rutin menggelar patroli pengawasan jam malam anak. Patroli itu digelar sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022
“Sekarang, sudah sangat jarang ditemukan anak-anak berusia di bawah 18 tahun yang masih nongkrong atau berada di luar rumah di atas jam 10 malam. Tetapi patroli tetap rutin dilakukan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto, Senin (1/8/2022).
