Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP dan Polres Bantul tutup Outlet 23 yang jual miras ilegal.(Dok.Polres Bantul)

Intinya sih...

  • Satpol PP dan Polres Bantul menutup outlet dan kafe yang menjual miras ilegal secara permanen.
  • Penutupan disebabkan karena tidak mengantongi izin penjualan miras dari Pemkab Bantul, hanya memiliki NIB dari OSS.
  • Polisi berkomitmen memberantas miras ilegal setelah kasus minuman keras oplosan menewaskan 10 orang.

Bantul, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Bantul menutup outlet dan kafe yang menjual minuman keras ilegal pada Kamis (31/10/2024) lalu. Dalam penindakan itu polisi memasang garis polisi serta memasang pengumuman penutupan outlet dan kafe.

Editorial Team

Tonton lebih seru di