Ditya mengatakan, sepasang sapi yang disumbangkan Jokowi itu telah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 114/Permentan/PD.410/9/2014, tentang Pemotongan hewan telah memenuhi persyaratan syariat Islam.
"Yaitu hewan sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan dan cukup umur," katanya.
Menurutnya, pihak Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman telah menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk kedua sapi tersebut. Pengujian kelayakan kedua sapi pun telah dilakukan.
Sesuai rencana, dua sapi Jokowi itu bakal diserahkan secara simbolis di Kantor Gubernur DIY, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (9/8) pagi.