Sambut Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Siapkan Puluhan Perjalanan KA

Yogyakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, siap melayani masyarakat yang akan bepergian selama libur panjang peringatan Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis (8/2/2024) dan Tahun baru Imlek yang jatuh pada Sabtu (10/2/2024). Puluhan perjalanan kereta api disiapkan.
Pada periode Rabu (7/2/2024)-Minggu (11/2/2024), Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan 25 perjalanan KA jarak jauh reguler keberangkatan awal dari stasiun di wilayah Daop 6 dengan total tempat duduk sebanyak 85.788 tempat duduk atau rata-rata 14.298 tempat duduk per hari. Masyarakat dapat melakukan pengecekan ketersediaan tiket dan pemesanan tiket KA melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel pemesanan tiket KA resmi lainnya.
1. Penumpang diimbau merencanakan perjalanan dengan baik

Manager Humas PT KAI Daop 6, Krisbiyantoro, menghimbau calon pelanggan agar merencanakan perjalanannya dengan baik pada masa libur panjang ini. "Tentukan tanggal perjalanan dengan sebaik mungkin karena penjualan berlangsung cepat di masa peak season seperti sekarang ini," ujar Krisbiyantoro, Selasa (6/2/2024).
Jika tiket pada tanggal yang diinginkan sudah habis, calon pelanggan dapat memilih tanggal alternatif atau memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi Access by KAI yang akan membantu memberikan opsi perjalanan dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.
2. Kota tujuan favorit

Adapun kota tujuan favorit masyarakat pada libur panjang ini adalah Jakarta, Bandung, Purwokerto, Semarang, Madiun, Surabaya, dan Malang. Masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai KA keberangkatan awal dari stasiun Daop 6 seperti Lodaya, Sancaka, Mataram, Progo, Gajahwong, Bengawan, Bogowonto, dan lainnya.
"Daop 6 juga mengimbau kepada pelanggan untuk membawa barang secukupnya mengingat pada peak season stasiun akan lebih padat. Selain karena faktor keselamatan dan kenyamanan, membawa barang yang melebihi batas ketentuan juga akan dikenakan tarif tambahan," kata Krisbiyantoro.
3. Aturan barang bawaan penumpang kereta api

Seperti diketahui sejak lama aturan barang bawaan penumpang KA yaitu salah satunya setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi. Jika melebihi aturan tersebut maka akan dikenakan biaya tambahan.