Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Rp1.200 Triliun Lenyap lewat Judol, Unisa Gencarkan Edukasi
Seminar edukasi judol dalam Ajang Kreativitas Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (Antariksa) 2026. (Dok. Unisa)
  • Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unisa Yogyakarta menggelar rangkaian edukasi dan seminar bertema strategi anti-adiksi serta literasi digital untuk memutus rantai judi online.
  • Nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp1.200 triliun dengan 8,8 juta pemain, termasuk ratusan ribu anak di bawah umur, meningkat lebih dari 316 persen dibanding tahun sebelumnya.
  • OJK menegaskan kewenangan memblokir rekening terlibat judi online dan menyoroti rendahnya literasi keuangan sebagai faktor utama maraknya praktik ini di kalangan masyarakat muda.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Judi online (judol) menjadi persoalan yang kompleks dan berdampak luas. Sebagai respons atas kondisi tersebut, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta menggelar berbagai kegiatan edukasi, kampanye, hingga seminar dan awarding sebagai upaya pencegahan judol.

Rangkaian kegiatan itu ditutup dengan seminar dan awarding yang berlangsung di Hall Baroroh Baried Unisa Yogyakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan bertajuk Ajang Kreativitas Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (Antariksa) tersebut mengangkat tema "Strategi Anti-Adiksi dan Literasi Digital untuk Memutus Rantai Judi Online".

“Tahun ini kami kembali mengangkat isu judi online karena kami melihat dampaknya masih sangat besar, baik dari sisi psikologis, ekonomi, maupun sosial,” ujar Ketua Antariksa 2026, Anwar Annas Rifai, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis.

Nilai transaksi judol di Indonesia capai Rp1.200 triliun

Dalam kesempatan tersebut, Senior Brand Manager GoPay Indonesia, Irwan Ari Wibowo, memaparkan besarnya persoalan judi online (judol) di Indonesia. Menurutnya, judol telah berkembang menjadi krisis nasional dengan dampak yang merusak.

Ia menyampaikan, nilai transaksi judol di Indonesia mencapai sekitar Rp1.200 triliun dengan sekitar 8,8 juta pemain. Mayoritas pelaku berasal dari kalangan menengah ke bawah, sementara sekitar 440 ribu lainnya merupakan anak di bawah umur. Nilai transaksi tersebut juga meningkat lebih dari 316 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Irwan mengatakan, gerakan Judi Pasti Rugi yang diinisiasi GoTo telah menggelar tur edukasi di 66 kota yang tersebar di 21 provinsi. Program itu disebut menjangkau sekitar 60 juta masyarakat Indonesia melalui aktivasi lapangan, media sosial, serta kolaborasi dengan media nasional.

"Judi Pasti Rugi merupakan gerakan yang diinisiasi oleh GoTo dan didukung oleh mitra-mitra strategis untuk memperkuat narasi publik yang sehat," ujar Irwan.

Ia menuturkan, tantangan terbesar dalam kampanye tersebut adalah menghapus anggapan bahwa judi online dapat memberikan keuntungan. Padahal, menurutnya, sistem permainan dirancang agar bandar selalu menang, sedangkan kemenangan pada awal permainan hanya dimanfaatkan untuk menciptakan ketergantungan.

Rekening terlibat judol bisa diblokir

ilustrasi judi online (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Pengawas Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY), Rosi Kho Arliyani, memaparkan data Indonesia Anti Scam Centre yang menunjukkan DIY mencatat lebih dari 12 ribu laporan penipuan. Secara nasional, jumlah laporan telah melampaui 608 ribu kasus. Ia juga menjelaskan peran Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin (Satgas PASTI) dalam menindak entitas keuangan ilegal dan situs judi online.

"Penting perlu kita sampaikan, di kantor kami melayani konsultasi. Layanan paylater harus clear, harus tahu risiko-risikonya, tidak hanya kemudahan," kata Rosi.

Rosi mengatakan, OJK berwenang memerintahkan perbankan memblokir rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia juga mengingatkan, pelaku judi online terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dampak rendahnya literasi keuangan

Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama dan Urusan Internasional Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Ali Imron, menilai judi online bukan sekadar fenomena biasa. Menurutnya, terdapat strategi komunikasi yang membuat aktivitas tersebut seolah aman dan berisiko rendah, padahal dampaknya sangat merugikan. "Oleh karena itu kita harus istiqomah (teguh pendirian/konsisten), sebagai mahasiswa mengedukasi masyarakat bahwa judi online adalah sesuatu yang harus dilawan," ujar Ali.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK DIY, Rinto Sasetyo, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, seminar itu juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

"Praktik judi online di Indonesia tidak hanya dipandang sebagai masalah hukum, tetapi ini mencerminkan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Akses yang memudah melalui smartphone membuat permainan haram ini sulit dibendung, terutama di kalangan anak muda dan kelompok tertentu yang rentan secara finansial," kata Rinto.

Curated For You

Editorial Team

Related Article