Subarsono memprediksi pemerintah pusat tidak akan mengalokasikan dana untuk honor PPPK di daerah. Ia menilai kondisi fiskal pusat tengah tertekan karena efisiensi anggaran dan kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas. Selain itu, pemberian bantuan hanya kepada daerah tertentu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan. “Karena tidak memiliki kriteria yang jelas dan adil, berpotensi menimbulkan riuh atau dinamika politik yang tidak menguntungkan bagi pemerintah pusat,” pungkasnya.
Ia juga melihat persoalan ini sebagai gambaran masalah struktural dalam relasi pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, kasus PPPK di NTT, Sulawesi Barat, dan Bangka Belitung dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan makro pemerintahan daerah. Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat hanya menangani enam urusan, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama, sementara urusan lainnya diserahkan ke daerah.
Di sisi lain, kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kerap terbatas sehingga menghambat pembangunan di berbagai sektor. Karena itu, Subarsono mendorong penerapan desentralisasi asimetris dalam pengelolaan pemerintahan daerah, dengan penyesuaian jumlah dan jenis kewenangan berdasarkan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Daerah dengan kemampuan keuangan tinggi dapat diberi tanggung jawab lebih besar dibandingkan daerah dengan kapasitas rendah. “Untuk itu perlu dibuat riset atau kajian akademik lebih dulu untuk memetakan derajat kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.