Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ribuan ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024 di DIY, Ini Upaya KPU Memfasilitasi
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Ribuan pemilih dengan kelompok difabel mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) memastikan tidak ada intervensi terhadap hak pemilih ODGJ dalam Pemilu 2024 mendatang.

KPU DIY mencatat 9.304 ODGJ masuk DPT di kabupaten/ kota di DIY. "ODGJ itu tetap dalam pendataan pemilih, kemarin kita mendata pemilih apapun kondisinya. Difabel ODGJ apapun kita data untuk persoalan pemenuhan hak pilihnya itu melihat situasi masing-masing, karena ODGJ beda-beda gak bisa dipukul rata semua 9 ribuan itu," kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, di Melia Purosani, Senin (15/1/2024).

1. Jika tidak memungkinkan tidak masalah

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Shidqi menyebut meskipun telah terdaftar dalam DPT, namun jika memang saat hari pencoblosan tidak memungkinkan, bukan menjadi masalah. Pasalnya dalam pemilihan juga tidak bisa diwakilkan.

"Tetapi begitu tanggal 14 Februari tidak memungkinkan untuk ke TPS ya gak masalah, wong ini hak kok. Gak bisa diwakilkan dengan keluarganya. Kalau pada 14 Februari dia memungkinkan misal ada surat keterangan dokter, oh ini bisa lah menentukan pilihan, nanti bisa datang," ujar Shidqi. 

2. Soal pendamping saat mencoblos

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat disinggung soal  potensi intervensi pendamping, Shidqi menjelaskan bahwa pendampng harus mengisi Formulir C pendamping, yang merupakan pernyataan pendamping menjaga kerahasian. Mereka juga bisa minta siapapun untuk menjadi pendamping, entah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau anggota keluarga, yang prinsipnya harus menjaga kerahasiaan.

"Jadi untuk si pendamping itu bukan hanya diperuntukkan bagi ODGJ tetapi juga difabel. Memang itu didesain untuk membantu sebenarnya. Seperti apa yang dibantu, ini kan sangat situasional kondisional," ujar Shidqi.

3. Pendamping juga ada untuk difabel

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpisah, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menjelaskan soal pendampingan konteksnya sama dengan pemilih lain yang memerlukan pendamping, seperti pemilih difabel, maupun pemilih berusia lanjut. "Pemilih yang mengalami gangguan kesehatan misal sewaktu mencoblos dikhawatirkan meleset tidak sesuai dia harapkan. Nah itu bisa minta bantuan," jelasnya.

Diungkapkannya terkait kesehatan jiwa ini ada suatu waktu sembuh atau kambuh, ada yang tingkatnya rendah sampai akut tidak pernah sembuh.

"Dalam konteks kambuhan yang memungkinkan mereka bisa menjalankan haknya maka itu harus diberikan. Jadi kalau pun ODGJ dengan tingkatan yang parah, nanti malah bisa mengganggu situasi di TPS kan. Jadi yang didampingi adalah mereka yang bisa menentukan preferensi politiknya, tapi tidak bisa menggunakan haknya karena kesulitan teknis," kata Najib.

Curated For You

Editorial Team

Related Article