Ribuan Narapidana di DIY Diusulkan Dapat Remisi HUT RI Ke-79

- Gubernur DIY serahkan SK usulan remisi kepada ribuan narapidana
- 1.396 narapidana di DIY diusulkan mendapat remisi, sebagian besar pengurangan masa tahanan
- Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi dan pembinaan bagi narapidana yang berprestasi
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) usulan remisi kepada Kepala Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto. Ada ribuan narapidana yang diusulkan mendapat remisi, pada momen Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.
Ada sebanyak 1.396 narapidana di wilayah DIY yang diusulkan mendapat remisi. Dari total narapidana yang mendapat remisi tersebut, 1.346 narapidana memperoleh remisi umum I atau pengurangan masa tahanan, namun tidak langsung bebas. 46 narapidana mendapat remisi umum II, atau dapat langsung bebas. Kemudian, ada 4 orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.
1.Apresiasi untuk narapidana yang telah berbuat baik

Sri Sultan mengungkapkan pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana, yang mengikuti program pembinaan dengan baik. Selain itu juga wujud penghargaan bagi mereka yang telah berprestasi.
"Remisi ini bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," ungkap Sri Sultan, Kamis (15/8/2024).
2.Bawa bekal dan ilmu untuk kembali masyarakat
Sri Sultan berharap narapidana yang mendapat remisi, bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri. Sehingga bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi kedepan. Bekal dan ilmu yang didapat, diharap bisa dimanfaatkan ketika kembali ke masyarakat.
"Saya berharap para saudara sekalian (narapidana) dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," ucap Sri Sultan.
3.Narapidana sudah memenuhi syarat administratif dan substantif

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyebut pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif, dan substantif. Pemberian remisi ini juga menjadi salah satu bentuk pembinaan oleh lembaga pemasyarakatan.
"Kami berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih bersemangat untuk mengikuti program pembinaan yang ada," kata Agung.