Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Reklame Ilegal di Yogyakarta Dibongkar, Pengusaha Diingatkan Tertib Izin
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan reklame yang tidak memiliki izin. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
  • Satpol PP Kota Yogyakarta membongkar empat billboard tak berizin di simpang Gramedia pada 6–13 September 2026, setelah penyelenggara mengabaikan surat peringatan sesuai Perda Reklame.
  • Keempat billboard belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; dua dibongkar mandiri, sementara dua lainnya ditertibkan petugas dengan crane karena tenggat pembongkaran telah berakhir.
  • Sepanjang 2026, 20 billboard ilegal dibongkar dan 45 surat peringatan diterbitkan. Pemkot menegaskan izin reklame dapat diajukan daring melalui JSS atau di Mal Pelayanan Publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Satpol PP Kota Yogyakarta membongkar reklame tanpa izin, termasuk empat billboard besar di simpang Gramedia, sebagai sanksi administratif berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.
  • Who?
    Satpol PP Kota Yogyakarta, penyelenggara reklame, DPMPTSP Kota Yogyakarta, Dinas PUPKP, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terlibat dalam penertiban serta koordinasi perizinan.
  • Where?
    Empat billboard ditertibkan di kawasan simpang Gramedia, Kota Yogyakarta. Penertiban reklame ilegal berlangsung di wilayah Kota Yogyakarta.
  • When?
    Pembongkaran empat billboard berlangsung pada 6–13 September 2026. Dodi Kurnianto menyampaikan keterangan pada Selasa, 15 September 2026.
  • Why?
    Billboard dibongkar karena tidak memiliki izin, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan penyelenggaranya tidak memenuhi surat peringatan dalam batas waktu yang ditetapkan.
  • How?
    Dua billboard dibongkar mandiri oleh penyelenggara, sedangkan dua lainnya dibongkar Satpol PP pada malam hari dengan bantuan pihak ketiga dan crane. Sebelumnya, Satpol PP mengirim surat peringatan bertahap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Petugas Satpol PP di Yogyakarta membongkar empat papan iklan besar di simpang Gramedia karena tidak punya izin. Dua papan dibongkar pemiliknya, lalu dua lagi dibongkar petugas dengan crane. Selama 2026, sudah 20 papan iklan tanpa izin dibongkar. Pengusaha diminta mengurus izin dan bayar pajak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan reklame yang tidak memiliki izin. Sejumlah reklame dibongkar setelah penyelenggaranya mengabaikan surat peringatan yang telah diberikan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengatakan penertiban tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Pembongkaran menjadi salah satu sanksi administratif yang diatur dalam perda tersebut.

Pada 6-13 September 2026, sebanyak empat reklame berupa billboard berukuran besar dibongkar di kawasan simpang Gramedia. "Ada empat billboard berukuran besar di simpang Gramedia, kita tertibkan karena tidak berizin. Empat billboard itu dibongkar," kata Dodi, Selasa (15/9/2026), dilansir laman resmi Pemkot Yogyakarta.

Reklame tak memiliki PBG

Keempat billboard yang dibongkar diketahui belum memiliki izin teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan reklame. Sebelum penertiban, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menerbitkan surat peringatan pertama dengan tenggat 40 hari kerja untuk melengkapi perizinan, kemudian surat peringatan kedua yang meminta penyelenggara membongkar reklame secara mandiri dalam waktu tujuh hari.

"Dua billboard dibongkar secara mandiri oleh penyelenggara. Dua billboard dibongkar Satpol PP karena surat peringatan dari kami sudah mencapai batas waktunya untuk segera dibongkar," paparnya.

Dodi menyebut pembongkaran dua billboard oleh petugas dilakukan dengan bantuan pihak ketiga dan alat berat crane karena ukuran serta konstruksi besi reklame berisiko jika ditangani sendiri oleh Satpol PP. Penertiban dilakukan pada malam hari.

"Mereka (penyelenggara) sebenarnya sudah paham, penyelenggaraan reklame harus berizin. Tapi mereka beralasan sudah berusaha dan sulit mengurus izin. Memang di perda ada sanksi tindak pidana ringan. Namun akan lebih jera kalau diberi sanksi administrasi sampai dengan pembongkaran," tegas Dodi.

Puluhan billboard dibongkar

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan reklame yang tidak memiliki izin. (Dok. Pemkot Yogyakarta)

Sepanjang 2026, Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat 20 billboard tanpa izin telah dibongkar. Sebanyak 12 reklame dibongkar oleh petugas, sedangkan delapan lainnya dibongkar secara mandiri oleh penyelenggara. Selain itu, tiga reklame ilegal dihentikan fungsinya dengan cara ditutup menggunakan kain atau stiker.

Pada periode yang sama, Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengirimkan 45 surat peringatan terkait reklame tanpa izin. Surat tersebut terdiri dari peringatan awal, peringatan pembongkaran, hingga pemberitahuan pembongkaran.

Penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, terutama mengenai perizinan, izin teknis, dan pembayaran pajak reklame. "Ini bagian dari penertiban kami terus-menerus terhadap reklame-reklame yang tidak berizin. Untuk masyarakat, apalagi pengusaha kami harap tertib izin dan tertib pajak supaya tidak ditertibkan oleh Satpol PP," tambahnya.

Proses perizinan reklame mudah dan transparan

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, mengatakan proses perizinan reklame saat ini dapat dilakukan dengan mudah dan transparan. Pengajuan bisa dilakukan secara daring melalui Jogja Smart Service (JSS) atau secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta. Untuk reklame berukuran 8 meter persegi atau lebih, pemohon juga harus memenuhi persyaratan teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Pengajuan reklame melalui aplikasi JSS, tidak harus datang di MPP. Sesuai waktu SOP lima hari selesai dengan persyaratan lengkap. Perizinan reklame mekanisme dan syarat sangat mudah. Apabila masih terkendala bisa menghubungi klinik perizinan dan investasi (kliper invest) di MPP maupun kliper invest online," pungkas Budi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article