Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan reklame yang tidak memiliki izin. Sejumlah reklame dibongkar setelah penyelenggaranya mengabaikan surat peringatan yang telah diberikan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengatakan penertiban tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Pembongkaran menjadi salah satu sanksi administratif yang diatur dalam perda tersebut.
Pada 6-13 September 2026, sebanyak empat reklame berupa billboard berukuran besar dibongkar di kawasan simpang Gramedia. "Ada empat billboard berukuran besar di simpang Gramedia, kita tertibkan karena tidak berizin. Empat billboard itu dibongkar," kata Dodi, Selasa (15/9/2026), dilansir laman resmi Pemkot Yogyakarta.
