Ibnu mengatakan, dalam razia ini akan mengikuti arahan dari Direktur Pidsus Polda DIY. Jika ada penambangan yang tidak berizin makan alatnya akan disita.
"Tapi bisa dilihat sendiri tak ada aktivitas penambangan pasir sama sekali," terangnya.
Ibnu mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan UU 3 tahun 2020 tentang penambangan. Kewenangan perizinan saat ini berada di ranah pusat, yang saat ini masih ditunggu PP dan juklaknya.
“Yang kami awasi yang izinnya dikeluarkan oleh DIY, karena penambang juga wajib melakukan reklamasi untuk mencegah kerusakan lingkungan,” katanya.
Lebih jauh Ibnu mengatakan penambangan pasir di wilayah Banaran ini tidak disertai dengan reklamasi hal ini terlihat banyaknya kubangan air bekas penambangan pasir yang belum ditutup oleh penambang dan jelas ini tidak sesuai aturan.
"Untuk izin penambangan rakyat yang diperbolehkan dengan mesin sedot maksimal 25 PK namun di lapangan mesin sedot yang digunakan hingga 75 PK (tiga mesin sedot dijadikan satu)," terangnya.