Shelter di Padukuhan Kaligondang, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)
Wakil Bupati sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul, Joko Purnomo, mengatakan pemudik dari berbagai wilayah di luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini harus menjalani isolasi mandiri selama lima hari. Hal ini sesuai dengan SE Bupati Bantul Nomor 443/01593/HUKUM tentang Larangan Mudik dan Penegakan Protokol Kesehatan pada Bulan Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriyah.
"Seluruh biaya isolasi ditanggung oleh pemudik termasuk usai lima hari menjalani isolasi dan diwajibkan tes antigen atau PCR ditanggung oleh pemudik," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/5/2021).
Mengatisipasi ledakan COVID-19 pascalibur Lebaran, Joko menegaskan pengawasan ketat dilakukan pada pemudik dengan melibatkan ketua RT, dukuh, Satlinmas dan FPRB, serta berkoordinasi dengan Lurah, Camat, Babinsa, dan Babinkamtibmas. Penyekatan juga diperketat terutama pada jalan tikus agar pemudik tidak masuk ke Bumi Projotamansari.
"Kami dari Satgas Kabupaten Bantul akan langsung turun ke masyarakat untuk memantau pelaksanaannya," ujar Joko.