Yogyakarta, IDN Times - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyebut usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus ditolak. Perpanjangan masa jabatan berpotensi tingkatkan risiko korupsi di desa.
"Menurut saya, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus ditolak, karena meningkatkan risiko korupsi yang dilakukan oleh kepala desa maupun aparat pemerintah desa. Adagiumnya power tends to corrupt, absolut corrupt absolutely. Jadi, kekusaan itu cenderung korup, sedangkan kekuasaan yang absolut itu absolut korupsinya," ucap Zaenur, Rabu (25/1/2023).
Masa jabatan kepala desa saat ini selama 6 tahun, dan bisa dipilih maksimal untuk tiga periode atau total 18 tahun. Sementara, beberapa waktu terakhir muncul usulan perpanjangan masa jabatan. Pertama masa jabatan 9 tahun dengan jabatan maksimal 2 periode, sehingga total 18 tahun. Serta usulan kedua, 9 tahun dengan batas maksimal 3 periode atau maksimal 27 tahun.
