Sleman, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria berinisial TN (21), warga Gunungkidul, DIY terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun.
Pria Gunungkidul Ditangkap, Lakukan Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun

1. Mengenal melalui WhatsApp
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menjelaskan, korban mengenal pelaku setelah dikenalkan seorang rekannya awal Maret 2024, melalui WhatsApp. Dari perkenalan tersebut, keduanya sering mengirim kabar.
"Pelaku mengirim pesan WA mengajak korban bertemu langsung, dan malam hari pelaku menjemput di rumah korban menuju salah satu losmen di Kretek, Bantul," kata Tri di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (30/5/2024).
2. Dijanjikan akan bertanggung jawab
Dalam perjalanan menuju losmen, kata Tri, pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim. "Korban dijanjikan pelaku, apabila terjadi apa-apa dalam hal ini hamil, pelaku akan bertanggung jawab," ujar Tri.
3. Orangtua korban lapor ke polisi
Di saat bersamaan, kata Tri, orangtua korban mencurigai putrinya pergi sampai larut malam. Sekembalinya ke rumah, KM bercerita tentang perlakuan TN terhadapnya.
"Orangtua tak terima dan membuat laporan ke Polda DIY," ujar Tri.
Menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menetapkan TN sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU 17/2016 tentang persetubuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.