Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, wilayah DIY berlaku PPKM Level 4.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X kemudian mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY nomor 9/INSTR/2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berisi sejumlah aturan baru.
Ketentuan dalam Instruksi Gubernur selama masa pelaksanaan PPKM level 4 sebagai berikut:
1. Sekolah
Pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
2. Perkantoran
Kantor non-esensial diizinkan work from office (WFO) maksimal 25 persen bagi pegawai yang telah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Warung dan restoran
Aktivitas makan dan minum di warung dan restoran dibatasi 60 menit dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
4. Operasional mal dan bioskop
Aktivitas di dalam toko dan pertokoan modern dan mal, maksimal 50 persen, dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan bioskop dibatasi maksimal 25 persen penonton saja.
5. Acara pernikahan
Banyaknya undangan yang hadir dalam acara pernikahan maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
6. Fasilitas umum dan kegiatan seni
Fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen, demikian juga dengan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 25 persen.