Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tugu Jogja (instagram.com/jogja.istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Mulai hari ini, Selasa (8/3/2022) hingga Senin (14/3/2022), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan PPKM level 4 di seluruh Kabupaten/Kota. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 9/INSTR/2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta, berisi sejumlah aturan baru. 

1. Kenaikan status merupakan peringatan untuk masyarakat

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan kenaikan status level PPKM berdasarkan pertimbangan dari Kemenkes, tentang angka kasus positif serta keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).

"Mungkin Menteri Kesehatan ada pertimbangannya, antara lain angka BOR dan kasus terkonfirmasi positif. Saya apresiasi peringatan pemerintah kepada masyarakat. Mungkin juga karena Jogja sangat padat, lha sudah dieleke (diperingatkan) tidak bisa," papar Aji, Selasa (8/3/2022).

2. Sekda khawatir status PPKM level 4 sulit turun

Editorial Team

Tonton lebih seru di