Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Posko THR DIY Terima 75 Aduan, Sektor Ini Paling Banyak Diadukan

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Posko aduan THR DIY terima 75 pengaduan terkait pembayaran THR
  • Pengaduan berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk perusahaan IT dan outsourcing
  • Jenis pengaduan paling umum terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan

Yogyakarta, IDN Times - Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bentukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menerima 75 pengaduan terkait pembayaran THR.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus menjelaskan aduan masuk sejak posko aduan dibuka pada 1 Maret hingga 25 Maret 2025.

"Yang paling banyak pengaduannya berasal dari Kabupaten Sleman, disusul Kota Yogyakarta dan Bantul. Sementara dari Kulonprogo dan Gunungkidul jumlahnya relatif kecil," ujar Amin Subargus, Selasa (25/3/2025).

1. Laporan berasal dari berbagai sektor usaha

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Menurut Amin pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari perusahaan teknologi informasi, transportasi, jasa pengiriman barang, kafe, restoran, penyedia tenaga kerja (outsourcing), klinik, rumah sakit, hingga hotel dan toko ritel.

Berdasarkan data Disnakertrans DIY, sektor yang paling banyak diadukan antara lain perusahaan IT dan outsourcing. "Kami belum bisa mengelompokkan secara detail karena belum seluruh nama perusahaan diketahui dengan pasti," ungkap Amin dikutip Antara. 

 

2. Pembayaran THR tidak sesuai ketentuan

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Amin menambahkan tiga jenis pengaduan paling umum terkait THR tahun ini mencakup pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran secara bertahap, dan ada pula yang belum dibayarkan sama sekali.

Dari ketiganya, kata Amin pelanggaran yang paling banyak adalah pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi jumlah maupun waktu pembayaran.

"Ada yang sudah diberi THR tapi tidak sesuai ketentuan, ada juga yang mencicil pembayarannya, misalnya sebagian sebelum Lebaran dan sisanya sesudah. Padahal seharusnya THR dibayarkan secara penuh paling lambat H-7 Lebaran," kata Amin.

Dari 75 aduan yang masuk, Amin mengatakan sebanyak 24 sudah diselesaikan, sementara 51 lainnya masih dalam proses penanganan.

3. Disnakertrans DIY keluarkan nota peringatan kepada perusahaan

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Amin menambahkan Disnakertrans DIY telah mengeluarkan nota peringatan kepada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya. "Kalau dalam tujuh hari setelah nota tidak ada tindak lanjut, akan kami kirimkan nota peringatan kedua. Bila tetap tidak dibayarkan, akan dikenai sanksi administratif," katanya.

Menurut Amin, sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan sebagian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Amin menuturkan rekomendasi sanksi akan disampaikan pengawas ketenagakerjaan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat yang membawahi perusahaan bersangkutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us