Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Adrian menyebut praktik ini menjadi metode yang diterapkan secara turun-temurun di daycare tersebut. Meski rekonstruksi tidak memperlihatkan DK, selaku ketua yayasan memberikan instruksi secara langsung, sejumlah pengasuh mengaku metode itu berasal dari arahannya.
"Tadi salah satu tersangka menjelaskan itu memang disampaikan sama ketua yayasan, 'Sudah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan, dimandikan, diikat saja, gitu," ungkap Adrian.
Menurutnya, DK berperan sebagai pihak yang menerima anak dari orangtua dan menyerahkannya kepada pengasuh setiap harinya. Ia juga disebut mengetahui secara langsung kondisi anak-anak yang diikat.
"Komando dari dia (DK), dan dia melihat langsung. Dia tiap tiap hari hadir di sini, dan dia melihat langsung anak-anak itu dalam keadaan tersebut keadaan terikat seperti itu," ujar Adrian.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan 13 tersangka, yakni ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah AP, serta para pengasuh berinisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Sementara itu, 17 lainnya terdiri atas pengasuh, petugas keamanan, dan petugas kebersihan masih berstatus wajib lapor.
Adapun jumlah korban anak dalam kasus ini diduga mencapai lebih dari 100 orang.
Para tersangka dijerat dengan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, maupun kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya berkisar antara lima hingga delapan tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). "Yang kasus ini juga kita lapis dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mana ancaman hukuman itu 10 tahun dan atau denda Rp1 miliar," pungkas Adrian.