Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Kulon Progo Tangkap 6 Tersangka Judi Online dan Togel
ilustrasi hp (unsplash.com/Jonas Lee)

Kulon Progo, IDN Times - ‎Jajaran Polres Kulon Progo mengamankan sedikitnya enam pelaku perjudian online maupun penjual togel di wilayahnya. Pelaku ditangkap dari 3 kasus perjudian, yaitu yang terjadi di Kapanewon Lendah dan Wates dan Nanggulan. 

1. Sebanyak 6 tersangka diamankan

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini. (Dok. Humas Polres Kulon Progo)

Kapolres Bantul, AKBP M Fajarini mengatakan enam pelaku perjudian yang diamankan adalah BEP (29) warga Margosari Pengasih dan KM (45) warga Gulurejo, Lendah. Sedangkan empat pelaku lainnya AS (22), IS(20), NMR (19) dan SH (20) semuanya warga Nanggulan.

"Jadi kasus yang kita ungkap ada lima sedangkan pelaku yang diamankan enam orang yang kini jadi tersangka," katanya, Kamis (1/9/2022).

Tersangka KM yang mengaku sebagai pengecer judi togel betugas merekap kemudian menyetor kepada bandar yang ada di Srandakan Bantul. Setiap transaksi dirinya mendapatkan fee penjualan.

"Paling semalam transaksinya antara Rp200 hingga Rp300 ribu," katanya.‎

2. Modus tersangka saat menjalankan perjudian‎

Ilustrasi barang bukti togel tersangka. (IDN Times Istimewa)

Dalam judi online ini, modus yang digunakan tersangka yakni melakukan deposit dengan cara menyetor uang melalui rekening bank. Selanjutnya mereka memiliki deposit atau slot untuk dipakai berjudi online menggunakan ponsel. 

"Polisi juga mengamankan enam gawai dan tangkapan layar buku tabungan dan ATM sebagai barang bukti," ujarnya.

Sedangkan untuk modus judi togel, tersangka mengajak dengan cara menebak angka yang keluar. Ketika angka keluar mereka yang memasang taruhan akan mendapatkan keuntungan.

"Petugas mengamankan ponsel dan rekapan togel berikut uang tunai Rp392 ribu. Kami akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat mulai dari judi hingga minuman keras," tandasnya.

3. Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara‎

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Para pelaku, kata Kapolres akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 45, UU No 19 Tahun 2006 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Editorial Team