Bantul, IDN Times -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menangkap dua pelaku kepemilikan dan peredaran psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin resmi. Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita 320 butir tablet Alprazolam yang termasuk psikotropika golongan I.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penggunaan psikotropika jenis Alprazolam tanpa resep dan pengawasan dokter dapat membahayakan kesehatan. Menurut dia, obat tersebut berisiko merusak sistem saraf hingga menyebabkan kematian.
"Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap peredaran obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar," ujarnya pada Jumat (10/7/2026) dilansir Tribrata News Bantul.
