Bantul, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan seorang anak di bawah umur sebagai pelaku tabrakan maut yang mengakibatkan seorang pengendara motor tewas.
Dari hasil gelar perkara, Satlantas Polres Bantul menetapkan seorang anak dengan inisial EHS yang baru berusia 14 tahun sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Rabu petang (27/1/2021) di Simpang Empat Ringroad Selatan Blok 0, Jalan Majapahit, Kapanewon Banguntapan.
